Polda Sulawesi Selatan mengungkap bahwa Bilqis (4) tiga kali dijual. Dua dari 4 tersangka ternyata sudah 10 kali menjual bayi dan anak di media sosial.
Kantor KSOP Labuan Bajo larang kapal wisata berlayar malam untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kebijakan itu diambil setelah insiden tenggelam sebelumnya.
Bilqis Ramadhany (4), yang diculik di Makassar, ternyata 3 kali diperjualbelikan. Polisi akhirnya menemukan Bilqis di kawasan Suku Anak Dalam di Jambi.
Polisi menangkap empat tersangka penculikan Bilqis di Makassar. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.