Nasabah BNI maupun masyarakat bisa mengakses cara mudah dapat rumah, kendaraan hingga liburan dengan program menarik, berbagai kemudahan melalui wondr by BNI.
Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri' diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.