Asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Seorang narapidana di Batam berinisial J diduga menjadi pengendali penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam 800 mangkuk di Soetta.
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari menjelang persidangan. Mereka ditahan di sel umum berbarengan dengan tahanan lain.
Dua perkara dihadapi tersangka Mario Dandy di depan mata. Pertama perkara penganiayaan terhadap David Ozora, kedua yakni dugaan pencabulan terhadap AG (15).