Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Sambo.
Rohani mengaku bahagia sekaligus terharu dengan keputusan hakim. Dia menyebut perjuangannya memperoleh keadilan atas meninggalnya Brigadir Yosua sangat berarti.