Bareskrim mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada satu gedung bersejarah di Majalengka. Gedung itu bernama Gedung Juang, di sini lah orang-orang dijatuhi hukuman gantung pada zaman kolonial Belanda.