Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkap aturan itu dikhawatirkan akan berdampak pada nasib petani dan pekerja yang ada di industri tembakau.
KPU mendorong paprol untuk memberi kesempatan pada penyandang disabilitas untuk maju jadi caleg. Tim Kampanye juga diimbau bisa menggunakan bahasa disabilitas.