Pemprov Bali akan memberikan sanksi bagi wisman yang tidak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10. Hukumannya mulai dari denda hingga pidana ringan.
"Teman-teman memaksa, 'Jangan bang, kita nggak boleh, ini zalim, ini jahat, ini persengkokolan yang luar biasa'," kata Afriansyah Noor di kantor DPP PBB.