Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar September 2024. KPU bakal berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait usulan itu.
Pasal 79 KUHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.