Doni Salmanan divonis ringan, dari tuntutan 13 tahun penjara, menjadi hanya 4 tahun penjara. Selain itu, dia terbebas dari tuntutan ganti rugi kepada korban.
Kejagung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro. Kini jaksa melakukan sita eksekusi 127 bidang tanah seluas 1.794.065 m2.
Kejagung akan mempelajari vonis 4 tahun penjara terdakwa Doni Salmanan terkait kasus penyebaran berita bohong menyebabkan kerugian korban aplikasi Quotex.