Polda Sumut menangkap pasutri kurir narkoba saat mengantarkan 28 kilogram sabu di Pelabuhan Merak, Banten. Total sabu disita dari jaringan mencapai 100 kg.
Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan happy water. Dua orang kurir ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Komdigi pastikan Peraturan Menteri no. 8 tahun 2025 untuk melindungi kesejahteraan para kurir. Promosi gratis ongkir belanja online tak membebani kurir.
Seorang ASN di Bangkalan, DW, ditangkap untuk ketiga kalinya karena mengedarkan sabu. Ia terlibat dalam jaringan narkoba dan terancam 20 tahun penjara.