Deni dan Emos tewas tersengat listrik dalam kebakaran bengkel di Garut. Insiden terjadi akibat percikan listrik yang memicu api. Kebakaran berhasil dipadamkan.
Polresta Mataram menetapkan AS sebagai tersangka pemerkosaan putri kandungnya. Ia terancam 12 tahun penjara setelah melakukan tindakan bejat selama 16 tahun.