Upah pekerja di Labuan Bajo pada 2025 naik menjadi Rp 2.328.969,69, namun masih dianggap rendah dibandingkan biaya hidup. Keluhan pekerja terus disuarakan.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.