Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Bamsoet menekankan perlunya perlindungan hukum untuk investasi NFT di Indonesia. Tanpa regulasi, investor dan kreator berisiko mengalami kerugian besar.