Bawaslu menyatakan 9 partai tetap tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024. Bawaslu menolak gugatan partai dan menyatakan KPU tak melakukan pelanggaran administrasi
Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan 2 Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.