Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu. Prima menyatakan putusan itu membuka peluang pemulihan hak politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terkait putusan PN Jakpus.