Presiden Prabowo mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri. Prabowo mengatakan THR akan cair pada 17 Maret 2025.
Pemerintah melalui Menaker Yassierli mengumumkan aturan bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus wajib diberikan maksimal H-7 Lebaran.