Siswi SMP 101 Jakarta menjadi korban penculikan dan pembegalan pria bernama Faisal Andriansyah (24). Kejahatan pelaku bermodus bohong ibu korban kecelakaan.
Polisi mengungkap modus bandar menjual video porno anak di Telegram. Parahnya, pelaku membawa-bawa 'promo Ramadhan' untuk mempromosikan video porno tersebut.
Jaksa KPK berharap majelis hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sesuai tuntutan. Jaksa menuntut SYL membayar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.