Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dituntut 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah menerima gratifikasi Rp 18,1 miliar.
Di balik kekecewaan karena Lionel Messi tak datang ke Indonesia, netizen dihebohkan dengan foto yang menunjukkan Messi berlibur ke pantai di Malang, Jawa Timur.