KPU menyiapkan sanksi jika parpol Pemilu 2024 tak menyerahkan laporan akhir dana kampanye. KPU mengatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta Pemilu.
KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.