Ahli hukum tata negara menilai langkah DPR merevisi UU P3 bertentangan dengan Putusan MK. Sebab, yang diperintahkan MK adalah memperbaiki UU Cipta Kerja.
Pembentukan koalisi tujuan akhirnya tak lain untuk mengusung bakal calon Pilpres 2024. Tapi ada koalisi yang tersandera kepentingan elite politik yang berkuasa.