Tiga WN Australia berinisial D, P, dan C ditahan terkait kasus penembakan terhadap sesama WN Australia di Bali. Tiga tersangka itu terancam hukuman mati.
Qemil Zain menang gugatan perdata melawan Della Puspita dan suaminya, diwajibkan bayar ganti rugi Rp 43 juta. Proses hukum berlanjut untuk penegakan hak.