Jaksa menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa pun menyatakan motif pembunuhan tak lagi menjadi fokus.
Jaksa mengatakan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi, dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat tidak cukup alat bukti.
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan. Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum mencerminkan rasa keadilan.
Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat mengutip ayat Al-Qur'an dalam pembelaannya.