Kajati Jatim Mia Amiati dan Kajari Surabaya Ali Prakosa kecewa atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald lolos dari dakwaan pembunuhan Dini Sera (29). Hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menuai kontroversi. Hakim membebaskannya meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Khotijah warga Pekalongan mendapat hadiah sepeda motor saat senam sehat pada Sabtu (8/6). Namun sudah lebih dari sebulan, motor itu tak kunjung diantar panitia.