detikOto
Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup
SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang.
Jumat, 12 Mei 2023 11:18 WIB







































