Joko menuturkan tujuh orang korban telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Mereka telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukum cambuk di Malaysia karena melakukan berduaan dengan seorang wanita yang bukan istri atau kerabatnya (mahram).
Oknum TNI AL berinisial A ditangkap usai membunuh gadis K di Sorong. Pembunuhan terjadi usai seks oral di mobil, korban ditemukan tewas dengan luka bacok.