Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa sebagai saksi soal status uang Rp 27 miliar yang pernah dikembalikannya.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini, hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan. Sementara vonis Galumbang Menak dan Irwan berbeda.