Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, terkait utang SEA Games 1997 yang mencapai Rp 68 miliar.
Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo kalah lagi melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal utang SEA Games 1997 sebesar Rp 68 miliar.