detikSumut
Sidang Malam Hari, ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah Hanya Divonis 5 Bulan Bui
ASN di lingkungan Poldi, Tusiyah (49) dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk kuasai tanah di Medan. Namun ia hanya divonis 5 bulan penjara.
Senin, 27 Apr 2026 23:21 WIB







































