Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?
"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.