Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (kepres) pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
KPK mengungkapkan OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer berawal dari adanya laporan buruh atau pekerja yang menjadi korban pemerasan saat mengurus izin K3.
KPK menetapkan Wamenaker Noel cs sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3. Namun, KPK membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal TPPU.
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka pemerasan dan disebut menerima uang Rp 3 miliar. Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.