Seorang pegawai PT Pos Takalar, Suprianto, ditangkap setelah menikam atasannya dan merampok Rp 600 juta. Ia mengaku khilaf untuk kebutuhan sehari-hari.
Eksepsi terdakwa Haji Sutarnedi alias Haji Sutar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika ditolak Majelis Hakim.