Kejaksaan Agung menjelaskan tidak ada istilah 'oplosan' dalam dakwaan korupsi BBM yang merugikan negara Rp 285 triliun. Istilah yang benar adalah 'blending'.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah menandatangani MoU dengan investor asal Dubai, untuk mengembangkan lahan seluas 10 hektare.