Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari terkait kasus penguasaan lahan Kebun Binatang. Kericuhan sempat terjadi
JPU meminta majelis hakim menolak nota eksepsi ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa mengatakan PN Jpus berwenang mengadili perkara suap.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menyebut ada beberapa undang-undang khusus yang mengatur pemberian hak ajukan keberatan bagi pihak ketiga.