MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Demokrat menghormati putusan dan independensi MK.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengimbau agar tak ada lagi anggapan pencalonan Gibran Rakabuming melanggar etik maupun hukum.
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Begini respons Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani.