Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 M.
Puluhan keping emas seberat 1.062 gram atau sekitar 1 kg dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 101 miliar disita Kejagung terkait kasus korupsi timah.
Seorang pria berinisial SS (39) dibekuk polisi karena mencopet dompet Warga Negara Asing (WNA) Singapura di Batam. Pelaku dibekuk selang 2 jam usai beraksi.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menilai Andhi merusak nama institusi pajak.