Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif untuk tunggakan PBB-P2, termasuk keringanan dan penghapusan sanksi administratif, berlaku hingga 31 Desember 2025.
Bapenda Jateng akan berikan diskon 5% untuk pajak kendaraan bermotor sebagai respons atas keluhan warga. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan kepatuhan pajak.