Tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang berbasis ponsel di Palembang, mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026.
Penerapan tilang ETLE handheld atau tilang elektronik melalui telepon genggam di Palembang, Sumatera Selatan, masih menunggu dari direktorat lalu lintas.
Korlantas Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan.
Polisi Lalu Lintas Jawa Barat optimalkan penegakan hukum dengan ETLE Handheld, sistem tilang elektronik genggam untuk memperluas pengawasan lalu lintas.
Korlantas Polri luncurkan E-TLE Mobile Handheld di Sulawesi Tengah untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, meningkatkan transparansi, dan edukasi.