Video menunjukkan buaya muara berenang di perairan spot diving Taman Nasional Komodo. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada saat beraktivitas.
Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Kasus ini melibatkan cekcok utang dan kekerasan.