UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Di waktu bersamaan, lembaga otoritas PDP juga tak kunjung dibentuk oleh pemerintah.
Pemerintah kini tengah mulai mengubah peraturan soal pinjaman online (pinjol). Langkah ini dilakukan usai pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Menkominfo Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.