Polres Tangerang Selatan mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura. Uang tersebut setara dengan Rp 4,7 miliar.
Polres Tangsel mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang senilai 340 riibu dolar Singapura. Seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait kasus ini.