Kediaman Eko Patrio dijarah dalam tiga gelombang oleh lebih dari 500 orang. Kerugian besar terjadi, dengan hampir seluruh isi rumah habis dibawa massa.
Eko Patrio meminta maaf kepada publik setelah aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR. Ia berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugas lebih baik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi nonaktif untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Uya Kuya dan Adies Kadir aktif lagi.
Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi nonaktif 4 bulan kepada Eko Patrio karena melanggar kode etik. Aksinya dianggap defensif dan kurang tepat.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio karena pelanggaran kode etik. Mereka tidak mendapatkan hak keuangan.