PT BPR Bali Artha Anugrah ditutup dan manajemennya dibubarkan akibat dugaan penerbitan 635 kredit fiktif oleh tiga petinggi bank. Investigasi masih berlanjut.
OJK mencabut izin usaha BPR Pakan Rabaa. LPS siapkan pembayaran klaim simpanan dan likuidasi. Nasabah diimbau tenang dan tidak terpengaruh informasi palsu.
Tiga petinggi BPR Bali Artha Anugrah ditetapkan tersangka korupsi, menerbitkan 635 kredit fiktif senilai Rp 325,47 miliar. Mereka ditahan di Lapas Kerobokan.
Pemkot Mataram berharap pemerintah pusat menanggung gaji PPPK paruh waktu melalui APBN untuk meringankan beban belanja pegawai dan mendukung program daerah.