Kasus korupsi videografer Amsal Sitepu terungkap di persidangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 202 juta akibat mark up anggaran dan ketidaksesuaian RAB.
Hakim PN Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal pun divonis bebas.