Dua tersangka ditangkap terkait grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya' yang membagikan ribuan video pornografi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dari hadirnya grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Kapolri menjamin akan menindak tegas pelaku.