Eks Manajer Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati divonis 1,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 68 juta atas penggelapan uang sewa.
Belum genap enam bulan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana kini dimutasi sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.