Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM, Zaenal Arifin Mochtar menyebut akan ada ketakutan demokrasi bisa semakin terinjak pascaputusan MK soal sengketa Pilpres.
"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan," kata Syaikhu.