Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar hari ini.
Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. KPK mengajukan banding.
Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, tetap tampil di TV untuk hindari korupsi. Ia pastikan aktivitasnya tak ganggu tugas pemerintahan dan prioritaskan Cianjur.