Antoni Romansah (44), sopir yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol-narkoba hingga sebabkan tiga orang tewas di Pekanbaru, Riau jadi tersangka. Ini tampangnya.
MRA (18) akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.