Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ni Putu Nila dan I Putu Edy karena penyalahgunaan narkotika. Mereka punya lima anak.
KPAI imbau sekolah untuk transisi pasca-libur Lebaran. Siswa butuh penyesuaian sebelum belajar kembali. Orang tua juga diminta mengatur jadwal kepulangan.