Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur.
Pria asal Lamongan menikahi pasangannya dengan uang mahar Rp 999.999.999 atau hampir Rp 1 miliar. Pasangan pengantin itu kemudian viral di media sosial (Medsos)