Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dilakukan pada masa sidang berikutnya atau setelah Lebaran.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 29 Januari 2026 untuk percepatan pemulihan dan bantuan bagi daerah terdampak.